JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bakal menindak tegas apabila ada anggotanya yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) kepada sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami akan tindak semua. Kami akan tindak tegas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Para Sopir Mengaku Tak Ada Lagi Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi Antre Lama Bongkar Muat
Yusri mengungkapkan, saat ini sudah ada 50 orang tersangka yang ditangkap karena terlibat pungli kepada para sopir truk kontainer.
Terakhir, pelaku yang ditangkap berinisial AZA (39), seorang karyawan outsourcing di PT Multi Tally Indonesia (MTI).
"Sudah 50 tersangka yang kami lakukan penahanan, kemarin satu pengawas operator. Kami amankan BB (barang bukti) yang kami temukan memang pada saat itu dia yang mengendalikan semuanya selama ini," kata Yusri.
Bahkan, kata Yusri, tersangka juga yang menyampaikan informasi kepada pelaku lain melalui pesan singkat untuk menghilangan barang bukti saat polisi datang.
"Di dalam WA (WhatsApp) ponsel pada saat anggota datang melakukan penangkapan, dia memerintahkan teman-teman cepat bubar ini ada gerombolan (polisi) datang, (untuk) hilangkan barang bukti semua," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan penangkapan puluhan pelaku pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini Peran Supervisor Operator Crane dalam Pungli di Tanjung Priok
Puluhan orang yang ditangkap itu merupakan karyawan PT hingga preman yang biasa menjalankan aksi pungli di kawasan industri tersebut.
"Dari Polres Utara mengamankan 42 orang dari dua TKP. Kemudian Polsek Cilincing dan Tanjung Priok mengamankan enam dan delapan orang. Juga Polres Metro Tanjung Priok atau KP3 mengamankan tujuh orang," ujar Yusri, Kamis (11/6/2021).
Operasi penangkapan ini dilakukan setelah Presiden Jokowi menerima keluhan dari para sopir truk yang kerap ditarik pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.