JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) akhirnya buka suara soal masalah pungutan liar atau pungli yang telah lama terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Masalah pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok kembali mencuat saat Presiden Joko Widodo menerima keluhan dari para sopir truk kontainer pada Kamis (10/6/2021).
Di hadapan para pengemudi truk kontainer, Jokowi menginstruksikan Kapolri menindak kriminalitas yang ada di kawasan Terminal Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi langsung bergerak menangkap para pelaku pungli hingga preman.
Sehari setelahnya, polisi mengumumkan penangkapan puluhan pelaku pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Mirisnya Hidup Sopir Truk di Tanjung Priok, Dipalak Preman hingga Petugas Pelabuhan
Pihak Pelindo II kemudian menggelar jumpa pers untuk menjabarkan langkah apa saja yang mereka lakukan berkaitan dengan kasus pungli tersebut.
Acara itu digelar di Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021).
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Arif Suhartono mengatakan, pihaknya bertindak tegas terhadap pegawai yang terbukti terlibat pungli.
Arif menyebut akan memberikan sanksi pemecatan.
"Apa yang terjadi kami tentunya dari pelabuhan tidak main-main. Atas beberapa orang yang ketahuan langsung kami sampaikan untuk segera diberhentikan dengan tegas," kata Arif.
Baca juga: Sopir Truk Korban Pungli Mengeluh: Anak Mau Jajan Dibentak, padahal Uang Disebar di Pelabuhan
Arif menegaskan, para pegawai dilarang menerima uang dari para sopir truk.
"Jangankan mereka meminta, mereka mengambil atas uang yang ditaruh saja itu tidak boleh. Yang bersangkutan outsourcing, langsung diberhentikan selain juga ditindak secara hukum," sambungnya.
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berencana memberikan kompensasi kepada para sopir truk apabila pelayanan bongkar muat peti kemas tidak tepat waktu.
"Apabila pelayanan melebihi KPI, kami coba beri insentif," kata Arif.