JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dia disangkakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Anji terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Ancamannya empat sampai 12 tahun hukuman penjara," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Keluarga Anji telah mengajukan asesmen sebagai prasyarat rehabilitasi pada Senin lalu. Kamis besok, Anji dijadwalkan akan menjalankan asesmen di kantor Badan Narkotika Nasional Pusat.
Baca juga: Anji Akan Lakukan Asesmen untuk Rehabilitasi di BNN Pusat, Besok
"Kemungkinan besok kami akan bawa yang bersangkutan (Anji) ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Pusat) untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," kata Ady.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona sebelumnya menyatakan, asesmen dilakukan Anji dengan mengikuti serangkaian tes.
"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Ada tim asesmen terpadu di BNNP. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, terkait apakah memang murni pengguna atau terlibat ke pengedar dan sebagiannya. Termasuk kondisi kesehatan, psikis dan seterusnya," kata Ronaldo, kemarin.
Ady menyatakan, penangkapan Anji bermula dari informasi warga.
"Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja, dari situ kami kembangkan informasi tersebut dan pada hari Jumat pukul 19.30 WIB, kami mengamankan Saudara AN (Anji) di studio rekamannya di wilayah Cibubur," kata Ady.
Saat menangkap Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker di rumahnya.
"Kami mengumpulkan barang bukti speaker, di mana tempat inilah untuk menyimpan ganja tersebut," kata Ady.
Baca juga: Istri Mengaku Tak Tahu Anji Gunakan Narkotika
Setelah ditangkap, Anji mengaku bahwa dia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung. Saat polisi memeriksa lokasi tersebut, sejumlah barang bukti kembali diamankan polisi.
"Dari TKP kedua diamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata dan satu buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," kata Ady.
Total berat barang bukti ganja yang ditemukan di Cibubur dan di Bandung ialah 30 gram.
Tes urine Anji menunjukkan dia positif THC (Tetrahydrocannabinol) alias zat aktif yang terkandung di dalam ganja.
Kepada polisi, Anji mengaku telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.