JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Xenia, AHH yang sebelumnya ditindak karena menggunakan pelat nomor palsu dan mengaku sebagai anggota Polri.
Penindakan yang dilakukan Polisi terhadap AHH itu terjadi Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2021).
"Sudah (ditetapkan) tersangka dan sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Fakta Penangkapan Polisi Gadungan, Berawal Penindakan Pelat Nomor hingga Simpan KTA Palsu
Yusri mengatakan, AHH ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
AHH bukan anggota Polri seperti yang diakuinya kepada polisi. Dia merupakan seorang pekerja swasta.
Adapun kartu anggota Polri yang dimiliki dan ditunjukan AHH merupakan palsu. Pelaku membeli KTA tersebut dari seseorang seharga Rp 2 juta.
"Iya tersangka atas pemalsuan surat. Sementara untuk kendaraan terdaftar. Dia menggunakan nomor palsu tetapi ada nomor yang asli (sudah dicek) keluar itu alamatnya di Bekasi," kata Yusri.
Penangkapan AHH bermula saat Polisi satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mencurigai kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Baca juga: Fakta Kasus Anji: Impor Ganja dari Amerika hingga Permohonan Maaf
AHH yang saat itu melintas di jalur 3 Tol Kuningan ke arah Semanggi, Jakarta, kemudian diberhentikan untuk ditindak.
Saat akan ditindak, AHH mengaku sebagai anggota Polri dengan mengeluarkan kartu identitas.
Anggota yang curiga dengan pengakuan AHH meminta untuk memberikan keterangannya di Polda Metro Jaya.
Namun saat akan tiba di Mapolda Metro Jaya, AHH berusaha merebut kunci mobil kendaraan dari tangan polisi untuk melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.