JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 yang meningkat tajam di Ibu Kota selama beberapa minggu terakhir membuat rumah sakit rujukan Covid-19 penuh.
Sejumlah pasien yang tidak menunjukkan gejala berat terpaksa harus menjalani isolasi mandiri di rumah ataupun fasilitas lain yang disediakan oleh pemerintah.
Pasien yang menjalani isolasi sedianya harus beristirahat di sebuah ruangan atau kamar khusus sehingga tidak menularkan Covid-19 yang mereka idap ke orang lain.
Banyak rumah-rumah di Jakarta tidak memenuhi syarat untuk melakukan isolasi mandiri, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan sejumlah tempat isolasi mandiri terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala, atau OTG.
Baca juga: Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Kembali Bertambah Jadi 5.730 Orang
Fasilitas ini disediakan secara gratis. Namun, ada sejumlah aturan ataupun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien OTG untuk bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
Berikut sejumlah hal yang harus dilakukan bagi pasien yang terinfeksi virus corona dan tidak menunjukkan gejala berarti, dilansir dari akun Twitter resmi Pemprov DKI:
Individu tanpa gejala melapor ke Puskesmas sesuai domisili,
Petugas kemudian akan mengarahkan individu tersebut ke lokasi isolasi terkendali (jika rumah mereka tidak memungkinkan untuk dilakukan isolasi).
Baca juga: Pasien Covid-19 Membludak, Koordinator RSD Wisma Atlet: Kondisi Ini Harus Betul-betul Kita Rem
Syarat isolasi di rumah
Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Paling Banyak Ibu Rumah Tangga, Tak Tahu Tertular dari Mana
Barang yang dibawa saat isolasi
Kegiatan isolasi
Baca juga: Dinkes DKI: Varian Baru Corona Ditemukan di Jakarta Lebih Menular dan Bergejala Berat
Yang tidak boleh dilakukan
Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19.
Isolasi selesai ketika telah menjalani masa isolasi sesuai waktu yang ditentukan, tidak dilakukan pemeriksaan PCR ulang, mendapat surat keterangan selesai isolasi dari petugas kessehatan pemantau kondisi harian, dan melaporkan kondisi kepada puskesmas sesuai domisili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Berikut adalah panduan isolasi COVID-19 bagi individu tanpa gejala.#JakartaTanggapCorona #HadapiBersama#isolasimandiri #VaksinasiCovid19 #BersamaKitaBisa #lawanCovid19 #jagajakarta #kotakolaborasi #dinkesdki #jakartabangkit pic.twitter.com/sTebhWUuU1
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) June 15, 2021