Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Sebut Jaksa Picik karena Tuding Cari Panggung Saat Sebut Wiranto hingga Tito Dalam Pleidoi

Kompas.com - 17/06/2021, 14:32 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohon soal tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab, tak terima dituding jaksa penuntut umum (JPU) mencari panggung saat menyebut nama Wiranto, Budi Gunawan, dan Tito Karnavian dalam pleidoinya beberapa waktu lalu. Menurut Rizieq, JPU sangat picik dan naif dalam membaca persoalan.

"Di sini JPU sangat picik dan naif dalam membaca persoalan karena penuh dengan buruk sangka," kata Rizieq saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Menurut Rizieq, pada halam 20-21 pleidoinya, ia sangat memuji sikap Wiranto, Budi Gunawan, serta Tito Karnavian yang berjiwa besar sehingga mau membuka pintu dialog dengan dia untuk rekonsiliasi demi persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat dia berada di Arab Saudi.

Baca juga: Rizieq: Sebenarnya Saya Enggan Ladeni JPU, Buang Waktu dan Ganggu Dakwah di Rutan Mabes Polri

"Dan juga saya amat memuji bahwa hasil kesepakatan yang kami capai sangat bagus, serta justru saya menyesalkan kalau kesepakatan yang sudah sangat bagus tersebut akhirnya berantakan hanya karena adanya operasi liar intelijen hitam," lanjut Rizieq tentang hasil pertemuannya dengan Wiranto, Budi Gunawan, dan Tito.

Rizieq kembali menasihati JPU agar tidak berburuk sangka.

"Sekadar nasihat untuk JPU yang berakhlak mulia, ketahuilah bahwa buruk sangka itu tidak baik dan bukan bagian dari akhlak yang mulia, bahkan bisa mengantarkan kepada dosa dan fitnah," kata Rizieq.

JPU sebelumnya menyatakan, klaim Rizieq dalam pleidoinya, terutama klaim pertemuan dengan tiga nama di atas, tidak ada kaitannya dengan pokok perkara yaitu kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

"Dalam pleidoi, terdakwa menyampaikan cerita-cerita yang enggak ada kaitannya dengan fakta hukum, dengan menyebut beberapa nama, ada Budi Gunawan, eks Menko Polhukam RI Wiranto, Kiai Ma'ruf Amin yang kini jadi Wakil Presiden RI atau Jenderal Tito Karnavian," kata jaksa, Senin lalu.

Jaksa berpendapat, cerita itu tidak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo.

"JPU menyatakan bahwa cerita-cerita yang disampaikan terdakwa tersebut, JPU menilai tak ada relevansinya," tegas jaksa saat itu.

Baca juga: Rizieq Shihab Nilai Replik Jaksa Berisi Curhat Penuh Emosi dan Tidak Berkualitas

"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," lanjut jaksa.

PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq pada Kamis ini. Sidang beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU.

Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com