Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, 24 Preman Berkedok Jasa Pengamanan yang Peras Perusahaan Pengiriman Barang di Tanjung Priok

Kompas.com - 17/06/2021, 14:55 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 24 preman yang berkedok membuka jasa pengamanan untuk perusahaan angkutan barang di sekitaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, mereka yang ditangkap itu tergabung dalam empat kelompok yang kerap memeras perusahaan pengelola truk kontainer.

Saat memeras perusahaan-perusahaan itu, para preman itu beralasan bahwa korban akan mendapatkan kemanan dari tindak kejahatan yang biasa dilakukan para asmoro. Asmoro merupakan sebutan untuk para pelaku kejahatan seperti begal hingga bajing loncat yang biasa beraksi di Tanjung Priok.

Baca juga: JICT Jamin Sopir Truk Dilayani di Pelabuhan Tanjung Priok dan Minta Mereka Jangan Lagi Bayar Pungli

"Modus operandinya para pelaku ini seolah-olah mengamankan. Tapi sejatinya melakukan pemerasa kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).

Fadil menjelaskan, para pelaku memintai uang kepada perusahaan jasa pengangkut barang dengan nilai yang bervariatif mulai Rp 50 hingga Rp 100 ribu untuk satu kendaraan, Bayarannya per bulan. Jika perusahaan bayar, para tersangka menempelkan stiker di mobil kontainer yang biasa melintas di kawasan Tanjung Priok.

Stiker itu untuk memberi tanda bagi para asmoro yang biasa melakukan kejahatan begal hingga bajing loncat.

"Bagi mereka yang sudah membayarkan uang dengan dalih untuk pengamanan, maka mereka tidak akan diganggu dalam perjalanan itu. Karena sudah ditandai stiker," kata Fadil.

Baca juga: JICT Tegur Vendor Outsourcing yang Pekerjakan Koordinator Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

Fadil menjelaskan, ada puluhan hingga ratusan kontainer dari berbagai perusahaan angkutan barang setiap hari beraktivitas keluar dan masuk kawasan Tanjung Priok.

Apabila satu perusahaan pengangkut barang memiliki 10 truk kontainer, perusahaan itu setidaknya mengeluarkan uang untuk membayar ke para tersangka Rp 500 hingga Rp 1 juta setiap bulan.

"Jika perusahaan pengangkut truk kontainer tersebut tidak memberikan uang, maka akan terjadi gangguan-gangguan di lapangan dalam bentuk asmoro," kata Fadil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com