JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta kembali menarik rem darurat dalam penanganan Covid-19.
Kebijakan menarik kembali rem darurat diperlukan karena kasus Covid-19 di Jakarta mengalami lonjakan. Hari ini ada 4.144 kasus baru.
"Saatnya tarik rem darurat," kata Teguh saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (17/6/2021).
Teguh mengatakan, seluruh kegiatan di bidang nonesensial harus mengikuti panduan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Ombudsman: Ketidakmampuan Provider Jadi Kendala dalam PPDB DKI Jakarta 2021
Dalam instruksi itu disebutkan jika suatu wilayah berstatus zona merah, semua kegiatan termasuk tempat bermain dan tempat umum lainnya ditutup.
"Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial," bunyi Inmendagri 13 Tahun 2021.
Teguh mengatakan, tempat hiburan dan tempat wisata harus dihentikan sementara, dan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah kembali diberlakukan dengan ketat.
"Juga (menutup) pusat perbelanjaan dan mal," kata Teguh.
Jika Pemprov DKI Jakarta ngotot untuk membuka sektor nonesensial, Teguh mengatakan Pemprov DKI harus memastikan kemampuan untuk melakukan pengawasan.
"Apakah pemprov memiliki SDM (sumber daya manusia) untuk melakukan secara ketat terhadap bidang-bidang yang nonesensial yang sudah mereka buka," kata Teguh.
Baca juga: Covid-19 Jakarta Melonjak, Anies Minta Perkantoran Perketat WFH 50 Persen
Dia melanjutkan, begitu juga dengan pengawasan perkantoran. Jika dilihat dari tingkat kemacetan yang sudah normal, bisa menjadi pertanda bahwa perkantoran tidak mematuhi ketentuan WFH 50 persen.
"Sementara tingginya jumlah pengguna kereta di jam-jam sibuk pagi dan sore menunjukan belum patuhnya perkantoran terkait shifting time para pekerja yang boleh WFO (work from office)," kata Teguh.
Apabila hal tersebut belum bisa dijamin Pemprov DKI Jakarta, Teguh meminta untuk menjalankan instruksi Mendagri dan segera menarik rem darurat.
"Dukungan (pemerintah) pusat sudah ada berupa Inmendagri 13 Tahun 2021, jadi tinggal menjalankan Inmedagri tersebut, pengawasan dan penindakan mempergunakan Perda," kata Teguh.
Penambahan kasus Covid-19 melonjak hingga 4.144 pada hari ini. Penambahan kasus tersebut merupakan lonjakan kedua tertinggi selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Dengan penambahan 4.144 kasus baru, kini tercatat 22.611 kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta. Dari jumlah kasus aktif tersebut, 25 persen adalah orang tanpa gejala, 35 persen bergejala ringan, 30 persen bergejala sedang, serta 10 persen bergejala berat dan kritis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.