Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat WFO dari Batas Ketentuan, Perkantoran di Jakarta Akan Disanksi Rp 50 Juta

Kompas.com - 18/06/2021, 14:39 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan memberikan sanksi kepada perkantoran yang nekat mempekerjakan karyawan melebihi batas ketentuan work from office (WFO) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Seperti diketahui dalam PPKM berbasis mikro kali ini, perkantoran yang berada di luar zona merah penularan Covid-19 wajib menerapkan WFO 50 persen, dan untuk perkantoran di dalam zona merah harus menerapkan WFO 25 persen.

"Jadi (sanksi berjenjang dari) teguran, penutupan sementara, denda administrasi Rp 50 juta, kelipatan, begitu ada kelipatan masih begitu (ada pelanggaran) baru kita usulkan kepada PTSP untuk dicabut izinnya," kata Andri dalam rekaman suara, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Jakarta Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Sebaran Zona Merah di DKI

Andri mengatakan, Disnakertrans DKI Jakarta akan melakukan pemantauan lebih ketat di zona merah penyebaran Covid-19 yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Perkantoran dalam zona merah tersebut, kata Andri, akan diwajibkan untuk dilakukan vaksinasi yang sudah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta melalui sentra vaksin.

"Apabila di zona (merah) tersebut ada perusahaan atau perkantoran yang karyawannya belum tervaksin, sekarang sudah kita buka nih sentra vaksin kita bisa titipkan," kata Andri.

Apabila karyawan atau perusahaan menolak untuk dilakukan vaksinasi, maka akan diberikan sanksi untuk penolaknya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Anies Minta Warga Jakarta Habiskan Akhir Pekan di Rumah Saja

Setelah diminta untuk vaksin, setiap kantor di wilayah zona merah juga akan diwajibkan untuk menerapkan WFO 25 persen.

Jika tidak dijalankan, maka akan ada sanksi tertulis di awal, kemudian berjenjang ke sanksi penutupan apabila tidak dijalankan.

Dia mengatakan untuk saat ini belum menemukan kasus yang mengharuskan Disnakertrans DKI Jakarta melayangkan sanksi denda Rp 50 juta atau penutupan izin untuk perkantoran.

Andri meminta agar masyarakat mau berperan aktif melaporkan perkantoran yang dinilai melanggar ketentuan yang ada di masa PPKM berbasis mikro.

"Belum, makanya di samping kita melakukan monitoring secara acak dan terjadwal melalui petugas di lapangan, kita minta masukan dari media untuk melaporkan kepada kami apabila terjadi pelanggaran dari perusahaan tempat bekerja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com