JAKARTA, KOMPAS.com - Alarm tanda bahaya Covid-19 di Jakarta sudah "dibunyikan" oleh sejumlah pihak.
Pada Minggu (13/6/2021), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengadakan apel dadakan pada malam hari untuk mengumumkan bahwa Jakarta ada di fase genting penyebaran virus corona.
Lebih dari 2.000 kasus harian terdeteksi. Tidak lama berselang, yakni pada Kamis (17/6/2021), penambahan kasus harian menyentuh angka 4.144.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengingatkan masyarakat mengenai situasi di Ibu Kota yang ia sebut sedang "tidak baik-baik saja".
Baca juga: Covid-19 di Jakarta Meledak Lagi, Ada 4.144 Kasus Baru Hari Ini, Kedua Tertinggi sejak Pandemi
Rumah sakit dan fasilitas kesehatan kewalahan menampung pasien yang terus meningkat setiap harinya. Hingga Kamis, tercatat sebanyak 22.388 kasus aktif di Ibu Kota.
Sementara itu, Jakarta hanya memiliki total 8.524 tempat tidur isolasi dan 1.186 tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.
"Jumlah orang yang antre masuk rumah sakit makin meningkat. Untuk itu, mari jaga diri," ujar Fadil pada Kamis kemarin.
Secara kumulatif, kasus positif di DKI Jakarta hingga Kamis (17/6/2021) adalah 458.815 kasus, 428.764 di antaranya sembuh dan 7.713 meninggal dunia.
Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, IDI Jakarta Minta Pemerintah Lunasi Utang ke Rumah Sakit
Angka pemakaman menggunakan protokol tetap (protap) Covid-19 meningkat dua kali lipat hanya dalam satu minggu.
Data corona.jakarta.go.id menunjukkan, sebanyak 197 jenazah dimakamkan dengan protap Covid-19 di Jakarta pada tanggal 4-10 Juni 2021.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Meledak, Epidemiolog: Solusinya Hanya Lockdown
Sementara itu, pada minggu setelahnya, yakni 11 hingga 17 Juni 2021, terdapat total 395 jenazah yang dimakamkan menggunakan protap Covid-19.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Adapun kriteria jenazah pasien yang dimakamkan menggunakan protap Covid-19 menurut Keputusan Menteri Kesehatan adalah:
Baca juga: Jakarta Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Sebaran Zona Merah di DKI
Beberapa panduan dan tata cara menguburkan jenazah pasien Covid-19 adalah: