JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran penerimaan peserta didik naru (PPDB) jalur zonasi untuk jenjang SD di DKI Jakarta mulai dibuka pada 21 Juni 2021.
Pendaftaran jalur zonasi untuk SD dibuka hingga 23 Juni 2021 pukul 15.00 WIB. Kemudian pengumuman PPDB dilakukan dua jam setelahnya, yakni pukul 17.00 WIB.
Sementara, masa lapor diri digelar pada 24-25 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Adapun bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang ingin mendaftar, hanya diperbolehkan memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.
Baca juga: PPDB Jakarta Jalur Zonasi SD Dimulai Hari Ini, Berikut Zonasi Sekolah, Jadwal, hingga Cara Daftar
CPDB dapat memilih paling banyak tiga sekolah di dalam zonasi sekolah.
Untuk diketahui, kuota yang disediakan untuk jalur zonasi sebanyak 73 persen dari keseluruhan ketersediaan bangku sekolah yang ada.
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka proses seleksi dilakukan dengan urutan yaitu pertama usia tertua dan usia ke termuda, kedua pilihan sekolah CPDB, dan terakhir waktu mendaftar.
Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Dibuka, Ini Pembagian Zonasi SD di Seluruh Jakarta
Jika selama masa pendaftaran, CPDB sudah tersingkir dari tiga pilihan sekolah, CPDB berhak mendaftar di sekolah lain. Setelah masa pendaftaran berakhir dan CPDB dinyatakan lolos, maka CPDB wajib melaksanakan lapor diri.
Untuk diketahui, PPDB 2021 DKI Jakarta digelar sejak 7 Juni 2021. Sebelum jalur zonasi, telah dibuka jalur afirmasi untuk jenjang SD.
Sementara itu, pendaftaran jalur perpindahan orang tua dan anak guru juga akan ditutup pada 23 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Baca juga: PPDB 2021 Jalur Zonasi: Ini Daftar SD di Jakarta Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.