BOGOR, KOMPAS.com - Ribuan kendaraan bermotor diputarbalik oleh petugas kepolisian karena melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021).
Kepolisian setempat melaporkan, di hari pertama pelaksanaan sistem ganjil genap akhir pekan ini, ada lebih dari 2.000 kendaraan yang terjaring penyekatan di lima titik check point.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro merinci, sebanyak 1.486 pengendara sepeda motor dan 1.609 mobil melanggar aturan ganjil genap yang diterapkan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil Genap Pekan Ini
Susatyo mengatakan, mereka yang kedapatan melanggar kemudian diminta oleh petugas yang berjaga untuk putar balik.
"Tidak sesuai (aturan) diputar balik, kecuali darurat, pekerjaan dan angkutan online. Aturannya tidak berubah,” kata Susatyo, Sabtu.
Susatyo menuturkan, dari pantauan petugas di lapangan, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang terjaring ganjil genap dari siang hingga sore hari.
Susatyo pun mengingatkan agar masyarakat memperhatikan aturan ganjil genap ketika akan keluar rumah.
Baca juga: Keluar-Masuk Puncak Bogor Diperketat, Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Sebab, kata dia, penerapan ganjil genap ini dibuat untuk menekan mobilitas warga di tengah angka kasus Covid-19 Kota Bogor yang sedang meningkat.
"Kendaraan yang diputarbalik untuk roda dua naik 16 persen dan roda empat naik 6 persen," sebut Susatyo.
Ia menambahkan, selain ganjil genap, petugas juga melakukan pengalihan arus kendaraan yang masuk ke Kota Bogor melalui pintu exit gerbang Tol Bogor.
Namun, sambungnya, pengalihan arus kendaraan di ruas jalan tol dilakukan secara situasional.