Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Kota Bekasi Buka PPDB SMP Jalur Tahfiz Al Quran, Ini Jadwal hingga Syaratnya

Kompas.com - 21/06/2021, 14:12 WIB
Djati Waluyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Bekasi membuka kesempatan khusus penghafal Al Quran untuk daftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri tahun ajaran 2021/2022.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi mengungkapkan pembukaan jalur tahfiz merupakan gambaran dari visi misi Kota Bekasi sendiri yaitu Cerdas, Kreatif, Sehat, Ihsan.

"Ada ihsan makanya kita buatkan prestasinya itu kita tambahkan 1 persen untuk calon peserta didik yang punya piagam tahfiz quran, itu di situ masuknya," ujar Krisman saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Penetapan tersebut juga tidak berbenturan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peemendikbud) 2021 yang mengatur kuota untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Baca juga: Pemkot Bekasi Majukan Jadwal Vaksinasi Massal Wilayah 3

"Cantolanya ada di Peraturan Walikota 29, ya memang itu diperbolehkan karena yang wajib zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua sudah terakomodir nanti sisanya dimasukan ke dalam jalur prestasi," ujar dia.

Lanjutnya, Krisman menjelaskan nantinya piagam bukti hafal Al Quran harus dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawah Quran (LPTQ) yang ada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

"Nanti keabsahanya nanti dilakukan oleh LPTQ, karena khawatirnya piagannya dipalsuin, nanti LPTQ yang akan memberikan keabsahan," ujaf dia.

Berikut informasi untuk calon peserta didik baru yang ingin melalui jalur tahfiz:

1. Jadwal

Pendaftaran dibuka pada tanggal 1, 2, 3, dan 5 Juli 2021 pada pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB. Untuk pengumuman hasil dari jalur tahfiz diumumkan pada tanggal 5 Juli 2021 pada pukul 17:00 WIB.

2. Syarat

A. Syarat khusus

  • Berusia paling tinggi 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  • Memiliki Ijasah SD/Sederajat atau Dokumen Lainnya yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
  • Sertifikat , piagam atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh lembaga tahfiz dan dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Bekasi.

B. Syarat umum

  • Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir
  • Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili
  • SKNA/ijasah/dokumen lainnya yang sejenis
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Jalur Afirmasi PPDB Jakarta Prioritas Kedua Jenjang SMP/SMA/SMK

Penerimaan peserta didik baru secara online diperuntukan bagi calon peserta didik penghafal Al-Qur’an berdomisili di Kota Bekasi dibuktikan dengan Tanda Bukti Prestasi (sertifikat, piagam, dll) yang dikeluarkan oleh lembaga tahfidz dan dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Bekasi.

Metode seleksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com