JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta turut membatasi waktu operasional angkutan umum bersamaan adanya penyekatan 10 titik jalan di Jakarta yang akan diberlakukan pada Senin (21/6/2021).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pembatasan waktu operasional transportasi umum itu merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
"Kami dari Dishub Pemprov DKI Jakarta ingin menyampaikan batas waktu operasional sarana transportasi umum," ujar Chaidir di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Polisi Sekat 10 Jalan di Jakarta Mulai Senin Malam, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas
Berikut pembatasan waktu operasional angkutan umun di Jakarta:
1. Operasional transportasi umum TransJakarta, pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
2. Operasi angkutan umum reguler dalam trayek, pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
3. Operasi Moda Raya Terpadu (MRT), pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.
4. Operasi Lintas Raya Terpadu (LRT), pukul 05.30 hingga 22.00 WIB.
5. Operasi angkutan perairan, pukul 05.00 hingga 18.00 WIB.
6. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta, pukul 22.00 sampai 23.00 WIB.
Adapun untuk operasi kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sesuai waktu operasional yang selama ini berlangsung.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan kendaraan pada 10 ruas jalan di Jakarta yang akan berlangsung Senin malam ini.
Penyekatan pada 10 titik jalan akan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB.
Baca juga: Pembatasan Mobilitas di Jakpus, Polisi Akan Sekat Jalan Cikini Raya, Sabang, dan Asia-Afrika
Polisi menyebut penyekatan dilakukan karena wilayah tersebut kerap terjadi kerumunan massa yang diduga menyebabkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan. Pertama kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi dan TNI.