BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, memperketat pengawasan aktivitas masyarakat di tengah angka kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Pemberian sanksi bagi tempat hiburan yang memicu kerumunan atau beroperasi melewati batas jam batas operasional terus dilakukan.
Akhir pekan kemarin, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor melakukan penindakan terhadap sejumlah kafe dan tempat hiburan. Ada dua tempat yang mendapat sanksi administratif, yakni Kafe Sisi Kiri di Jalan Pandu Raya serta tempat hiburan bernama Kaboeka di Jalan Pajajaran.
Kedua tempat itu dinilai telah memicu kerumunan dan melewati batas jam operasional pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Bahagia Kakek Edi Dapat Bantuan Renovasi Rumah Tak Layak Huni di Bogor
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, penindakan diambil agar masyarakat paham situasi saat ini sedang gawat.
"Kami tindak yang melanggar. Masing-masing sanksi administratif sebesar Rp 1 juta dan Rp 3 juta," kata Bima, Senin (21/6/2021).
Bima mengingatkan kepada semua tempat usaha di Kota Bogor untuk mematuhi kebijakan terkait dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ia menegaskan, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan terus melakukan patroli agar masyarakat ingat bahwa kasus Covid-19 di wilayahnya belum selesai.
“Situasinya mulai gawat. Dalam tiga hari terakhir ada 593 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Kami beri peringatan kepada semua agar patuh kapasitas 50 persen dan taati jam operasional. Tahan dulu untuk hal-hal seperti itu, rumah sakit sebagian besar sudah penuh,” ujar Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.