JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi waktu operasional transportasi umum bersamaan adanya penyekatan 10 titik jalan di Ibu Kota yang berlaku mulai Senin (21/6/2021) kemarin.
Berikut rangkuman pembatasan jam operasional transportasi umum di DKI Jakarta:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan kendaraan pada 10 ruas jalan di Jakarta yang akan berlangsung Senin malam ini.
Penyekatan pada 10 titik jalan akan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB.
Baca juga: Polisi Sekat 10 Jalan di Jakarta Mulai Senin Malam, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas
Polisi menyebut penyekatan dilakukan karena wilayah tersebut kerap terjadi kerumunan massa yang diduga menyebabkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan.
Pertama kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi dan TNI. Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat.
Ketiga pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan. Adapun keempat kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas.
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
Baca juga: Ini Alasan Polisi Sekat 10 Jalan di Jakarta Mulai Senin Malam
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.