DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok mengalami peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan belakangan ini, yang berimbas pada nyaris penuhnya rumah sakit, seperti banyak wilayah lain di Jabodetabek dan Pulau Jawa.
Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan untuk memperketat PSBB di wilayahnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penularan Covid-19 di Depok yang sekarang berlangsung cepat.
Baca juga: UPDATE 20 Juni: 653 Kasus Baru Covid-19 di Depok, Rekor Baru Selama Pandemi
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang diteken Idris pada Senin (21/6/2021).
1. Dilarang makan di tempat
Salah satu pengetatan tersebut adalah melarang kegiatan "makan di tempat". Aktivitas ini memang rentan penularan Covid-19 karena pelanggan tidak mengenakan masker saat makan dan minum.
"(Layanan) restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat," kata Idris melalui keterangan resmi kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Depok Larang Layanan Makan di Tempat
Larangan ini berlaku bagi seluruh gerai makanan, termasuk yang beroperasi di dalam mal/pusat perbelanjaan.
2. Bioskop dan tempat wisata/hiburan serta ruang pertemuan tutup
"Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup," kata Idris melalui keterangan yang sama
Selain kawasan wisata dan hiburan, Idris juga meniadakan layanan makan di tempat bagi gerai atau ritel makanan, mulai dari restoran hingga kaki lima.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Bioskop dan Tempat Wisata di Depok Ditutup Lagi
Pertemuan atau rapat-rapat di gedung-gedung juga ditiadakan, kecuali resepsi pernikahan yang masih dapat diselenggarakan dengan kuota maksimum 30 hadirin.
"Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring," kata Idris.
3. Operasional mal dan pasar swalayan serta tradisional dikurangi
Sebelumnya, operasional mal dan pasar swalayan di Depok masih diizinkan sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen.
"Pusat perbelanjaan/mal/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Idris.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Mal dan Pasar Swalayan di Depok Tutup Pukul 19.00, Pengunjung Dikurangi