Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak Bikin PSBB Diperketat Lagi di Depok, Ini Daftar Aturannya

Kompas.com - 22/06/2021, 07:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok mengalami peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan belakangan ini, yang berimbas pada nyaris penuhnya rumah sakit, seperti banyak wilayah lain di Jabodetabek dan Pulau Jawa.

Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan untuk memperketat PSBB di wilayahnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penularan Covid-19 di Depok yang sekarang berlangsung cepat.

Baca juga: UPDATE 20 Juni: 653 Kasus Baru Covid-19 di Depok, Rekor Baru Selama Pandemi

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang diteken Idris pada Senin (21/6/2021).

1. Dilarang makan di tempat

Salah satu pengetatan tersebut adalah melarang kegiatan "makan di tempat". Aktivitas ini memang rentan penularan Covid-19 karena pelanggan tidak mengenakan masker saat makan dan minum.

"(Layanan) restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat," kata Idris melalui keterangan resmi kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Depok Larang Layanan Makan di Tempat

Larangan ini berlaku bagi seluruh gerai makanan, termasuk yang beroperasi di dalam mal/pusat perbelanjaan.

2. Bioskop dan tempat wisata/hiburan serta ruang pertemuan tutup

"Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup," kata Idris melalui keterangan yang sama

Selain kawasan wisata dan hiburan, Idris juga meniadakan layanan makan di tempat bagi gerai atau ritel makanan, mulai dari restoran hingga kaki lima.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Bioskop dan Tempat Wisata di Depok Ditutup Lagi

Pertemuan atau rapat-rapat di gedung-gedung juga ditiadakan, kecuali resepsi pernikahan yang masih dapat diselenggarakan dengan kuota maksimum 30 hadirin.

"Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring," kata Idris.

3. Operasional mal dan pasar swalayan serta tradisional dikurangi

Sebelumnya, operasional mal dan pasar swalayan di Depok masih diizinkan sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen.

"Pusat perbelanjaan/mal/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Idris.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Mal dan Pasar Swalayan di Depok Tutup Pukul 19.00, Pengunjung Dikurangi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com