JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap RT (24), pencuri yang menembak korban menggunakan airsoft gun di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 18 April 2021 lalu.
RT ditangkap jajaran Reskrim Polres Jakarta Timur di daerah Cibinong, Bogor, pada Jumat (18/6/2021), atau setelah buron dua bulan.
Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Buron Dua Bulan, Pencuri yang Tembak Korban dengan Airsoft Gun di Jatinegara Ditangkap Polisi
Sempat mengaku sebagai polisi
RT menyasar salah satu rumah di Bali Mester, Jatinegara, pada 18 April 2021.
Saat melancarkan aksinya, RT datang mengendarai motor Yamaha Mio B 3678 TGL, kemudian memaksa masuk ke dalam rumah usai mengaku sebagai polisi.
"Pemilik rumah saat itu berada di rumah. Kemudian mendengar suara orang mengetuk pagar rumah dan mengaku sebagai polisi dan hendak memeriksa isi rumah," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma, Minggu (18/4/2021).
Merasa curiga, pemilik rumah tak membuka pagar, tetapi pelaku memaksa masuk dan menembak menggunakan airsoft gun.
Sambil berteriak, pelaku meminta ponsel yang tergeletak di atas meja.
Mengetahui ada yang tak beres di rumah, sopir pemilik rumah berinisial S, segera berusaha menangkap pelaku.
Terlibat perkelahian, S terkena tembakan di bagian kening.
"Jadi saksi II (S) dan pelaku guling-gulingan. Bagian kening saksi II terluka dan menjalani perawatan di RSCM (Jakarta Pusat). Sementara pelaku berhasil kabur ke arah Jatinegara Timur," ujar Yusuf saat itu.
Melawan saat diamankan
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, RT melawan saat hendak ditangkap di kediaman neneknya di Cibinong itu.
"Saat akan diamankan, melakukan perlawanan," kata Erwin, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pencuri di Jatinegara yang Buron 2 Bulan Ditembak Kakinya