JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap lima orang tersangka peroyokan seorang sopir truk yang video rekaman aksinya viral di media sosial.
Para tersangka masing-masing berinisial AJ (21), KB (20), ME (18), RF (26), dan ARP (21). Mereka diketahui sedang menjadi pengiring jenazah saat insiden pengeroyokan terjadi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkap bagaimana kronologi pengeroyokan tersebut dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Viral Video Pengiring Jenazah Keroyok Sopir Truk di Marunda, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/6/2021) di Jalan Sungai Tiram Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika itu tersangka AJ hendak mengantarkan ibunya yang meninggal dunia akibat Covid-19 dari RSUD Pademangan menuju TPU Rorotan
Dari RSUD Pademangan, jenazah ibu kandung tersangka AJ diberangkatkan menggunakan mobil ambulans dan dikawal oleh rekan beserta tetangga AJ. Rombongan kala itu diketahui mengendarai sepeda motor.
Namun, saat di tengah jalan, mobil jenazah dan semua kendaraan pengiringnya tak bisa melintas karena terhalang truk yang saat itu menutupi hampir semua bagian jalan.
Baca juga: Viral Video Pengiring Jenazah Keroyok Sopir Truk, Bagaimana Aturan Prioritas Kendaraan di Jalan?
Dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Guruh bercerita saat itu sopir truk butuh waktu untuk membuka jalan, namun dianggap menghalangi.
"Kendaraan kontainer ini panjang, akan belok harus mengambil haluan, ya harus mengambil ancang-ancang dulu kemudian baru belok. Nah ini dipersepsikan atau dianggap enggak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini," tutur Guruh.
Setelah sempat cekcok, para tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan sopir truk berinisial DF (20) dan memecahkan kaca truk.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan 9 orang, 5 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diamankan tim gabungan unit Reskrim Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara di jalan Bendungan Jago, Kemayoran Jakarta Pusat sedangkan AJ ditangkap saat melarikan diri ke di kawasan Gunung Putri Bogor Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.