Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPKM Mikro DKI Jakarta: WFH Wajib 75 Persen, Ibadah Kembali di Rumah

Kompas.com - 23/06/2021, 12:51 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021. Dalam Kepgub itu tertuang perpanjangan akan berjalan selama dua pekan terhitung 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

Adapun dalam perpanjangan PPKM ini, beberapa ketentuan diubah seperti kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) wajib 75 persen tanpa terkecuali dan masyarakat diminta untuk beribadah kembali di rumah.

Baca juga: Simak 6 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Jabodetabek

Berikut sejumlah pengetatan dalam perpanjangan PPKM mikro di DKI Jakarta 22 Juni-5 Juli 2021:

1. Pembatasan di tempat kerja

Dalam lampiran Kepgub DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen tanpa terkecuali.

Tidak ada lagi klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak. Ketentuan ini berlaku untuk perkantoran pemerintah, swasta maupun BUMN.

2. Kegiatan belajar dilaksanakan secara daring

Kegiatan belajar mengajar tidak ada lagi yang diizinkan untuk belajar tatap muka. Dalam Kepgub itu, Anies meminta semua proses belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Baca juga: Dilema Wacana Pengetatan PSBB di Jakarta: Pendapatan Daerah Seret, Pandemi Terus Memburuk

3. Pembatasan pengunjung dan jam operasional pusat perbelanjaan

Pusat perbelanjaan, mall atau pasar juga mengalami perubahan. Sebelumnya tidak diatur pembatasan pengunjung, kini mall harus taat dengan pembatasan maksimal 25 persen total pengunjung.

Jam operasional juga diperpendek, dari sebelumnya diizinkan buka pukul 21.00 WIB, kini harus tutup pukul 20.00 WIB.

4. Ibadah di rumah

Untuk aktivitas kegiatan peribadatan, Anies meminta agar semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah.

5. Kegiatan kesenian dan area publik

Kegiatan kesenian dan area publik juga ditiadakan untuk sementara waktu. Seluruh tempat publik yang dapat menimbulkan kerumunan diminta untuk dihentikan.

Namun ada pengecualian untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Kepgub itu mengatur kegiatan hajatan maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com