JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021. Dalam Kepgub itu tertuang perpanjangan akan berjalan selama dua pekan terhitung 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.
Adapun dalam perpanjangan PPKM ini, beberapa ketentuan diubah seperti kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) wajib 75 persen tanpa terkecuali dan masyarakat diminta untuk beribadah kembali di rumah.
Baca juga: Simak 6 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Jabodetabek
Berikut sejumlah pengetatan dalam perpanjangan PPKM mikro di DKI Jakarta 22 Juni-5 Juli 2021:
1. Pembatasan di tempat kerja
Dalam lampiran Kepgub DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen tanpa terkecuali.
Tidak ada lagi klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak. Ketentuan ini berlaku untuk perkantoran pemerintah, swasta maupun BUMN.
2. Kegiatan belajar dilaksanakan secara daring
Kegiatan belajar mengajar tidak ada lagi yang diizinkan untuk belajar tatap muka. Dalam Kepgub itu, Anies meminta semua proses belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Baca juga: Dilema Wacana Pengetatan PSBB di Jakarta: Pendapatan Daerah Seret, Pandemi Terus Memburuk
3. Pembatasan pengunjung dan jam operasional pusat perbelanjaan
Pusat perbelanjaan, mall atau pasar juga mengalami perubahan. Sebelumnya tidak diatur pembatasan pengunjung, kini mall harus taat dengan pembatasan maksimal 25 persen total pengunjung.
Jam operasional juga diperpendek, dari sebelumnya diizinkan buka pukul 21.00 WIB, kini harus tutup pukul 20.00 WIB.
Untuk aktivitas kegiatan peribadatan, Anies meminta agar semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah.
5. Kegiatan kesenian dan area publik
Kegiatan kesenian dan area publik juga ditiadakan untuk sementara waktu. Seluruh tempat publik yang dapat menimbulkan kerumunan diminta untuk dihentikan.
Namun ada pengecualian untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Kepgub itu mengatur kegiatan hajatan maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.