TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta, seluruh perkantoran di Kota Tangerang agar mematuhi penerapan skema bekerja dari rumah (WFH) dan dari kantor (WFO).
Skema WFH dan WFO itu diketahui tertuang dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 28 Juni 2021, mulai 15 Juni 2021.
Perpanjangan PPKM mikro itu tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021.
Baca juga: Batasi Kegiatan Masyarakat, Polisi Tutup Dua Jalan di Kota Tangerang Pukul 21.00-04.00
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, perkantoran harus menerapkan skema itu untuk mengantisipasi munculnya klaster kantor.
Hal itu juga untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang.
"Supaya tidak muncul klaster perkantoran, karena kasusnya terus bertambah," papar Arief melalui rilis resminya, Rabu (23/6/2021).
Arief menyebut, pihaknya telah mengerahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi seluruh kantor di Kota Tangerang.
Baca juga: Kebutuhan Tabung Oksigen Naik Tiga Kali Lipat di RSUD Kota Tangerang
Salah satu OPD itu, yakni Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) yang melakukan pemantauan langsung ke perusahaan atau pabrik.
"Misalnya, Disnaker pantau langsung ke perusahaan atau pabrik. Bagaimana pelaksanaan prokes di tempat kerjanya," urai dia.
Politikus Demokrat itu juga meminta agar kantor pelayanan publik di Kota Tangerang menyediakan skema daring atau online untuk memberikan pelayanan.
Baca juga: Lokasi dan Aturan Baru Vaksinasi Massal Serentak di Kabupaten Tangerang 29 Juni
Hal tersebut, lanjut Arief, guna meminimalisasi interaksi fisik antar masyarakat dan karyawan pelayan publik.
"Contohnya administrasi kependudukan, sebisa mungkin cukup pakai aplikasi saja," ucap dia.
"Selain mengurangi jumlah warga yang datang ke kantor, juga untuk membantu mengurangi mobilitas," lanjut pria 44 tahun itu.