JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil asesmen yang dijalani musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji sebagai persyaratan rehabilitasi setelah terjerat kasus narkotika telah keluar, Rabu (23/6/2021).
Hasil asesmen Anji dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta itu telah diterima penyidik Polres Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, dengan diterimanya hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta itu, Anji direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi narkoba.
"Baru kami ambil (hasil asesmen) dan (Anji) direkomendasi rehabilitasi," ujar Ady dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Ditangkap karena Konsumsi Ganja, Anji: Saya Minta Maaf, Doakan Bisa Kembali Berkarya
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, Anji dipindahkan ke tempat rehabilitasi apabila surat rekomendasi yang mengacu pada hasil asesmen telah rampung.
Hingga kini, Anji pun masih ditahan di Polres Jakarta Barat, untu sementara seiring pembuatan surat rekomendasi rehab selesai.
"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP. Baru kemudian bisa di bawa ke lokasi rehab," kata Ronaldo.
Baca juga: Kata Polisi, Anji Mengaku Konsumsi Ganja agar Rileks dan Produktif
Ronaldo sebelumnya menyatakan, asesmen dilakukan Anji dengan mengikuti serangkaian tes di BNN, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Tugas dari tim asesmen melakukan proses pendalamam, penelitian terhadap Anji, terkait apakah memang murni pengguna atau terlibat ke pengedar dan sebagiannya," kata Ronaldo, Selasa kemarin.
Penangkapan Anji bermula adanya informasi warga yang diterima polisi.
Saat menangkap Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.