Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Rizieq Shihab, Jalan Menuju PN Jaktim Ditutup guna Sekat Massa Simpatisan

Kompas.com - 24/06/2021, 10:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab menjalani sidang vonis terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).

Vonis dibacakan majelis hakim dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Pantauan Kompas.com, massa simpatisan Rizieq mencoba mendatangi PN Jaktim. Mereka berjalan dari Halte Busway Klender.

Namun, jalan menuju PN Jaktim itu telah disekat aparat. Penyekatan terjadi di flyover Pondok Kopi.

Baca juga: Jelang Vonis Rizieq Shihab, Polisi Amankan Pria Membawa Pisau dan Katapel

Kemudian, yang dari arah Terminal Pulogebang, penyekatan terjadi di depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Kini, Jalan Dr Sumarno yang menjadi lokasi PN Jaktim, steril dari massa simpatisan Rizieq.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan menjaga vonis ini.

Baca juga: Perjalanan Kasus Tes Usap RS Ummi yang Libatkan Rizieq Shihab hingga Vonis Menjelang

"Ada 2.801 personel. Personel gabungan TNI-Polri semuanya," kata Yusri, Rabu kemarin.

Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com