JAKARTA, KOMPAS.com - Bentrokan antara massa simpatisan Rizieq Shihab dan polisi sempat terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, kericuhan berawal dari kendaraan seorang anggota kepolisian yang dimasukkan ke sungai oleh simpatisan Rizieq.
“Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan. Tetapi, bahwa masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan,” ujar Erwin dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (24/6/2021) siang.
Baca juga: Sempat Ricuh, Simpatisan Rizieq Shihab Mulai Tinggalkan Flyover Pondok Kopi
Erwin mengatakan, pihaknya bisa bernegosiasi dengan koordinator massa simpatisan Rizieq. Ia mengatakan, pihak kepolisian tak bisa mengakomodasi keinginan massa simpatisan Rizieq untuk mendekat ke arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami berharap apa yang dilakukan petugas ini disikapi sebagai menghindarkan warga masyarakat dari Covid-19,” ujar Erwin.
Ia mengaku, situasi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung kondusif. Pengamanan, lanjut Erwin, berlangsung aman dan lancar.
Sebelumnya, bentrokan tak terhindarkan di sekitar Flyover Pondok Kopi. Massa simpatisan Rizieq sempat menendangi tameng dan melempari batu ke arah polisi.
Dari video yang diterima Kompas.com, massa kemudian kocar-kacir setelah polisi menembakkan gas air mata.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Lawan Terus!
Tembakan gas air mata dilepaskan beberapa kali.
“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan. Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.
Polisi meminta perwakilan dari massa untuk maju. Kemudian, massa lain diminta untuk diam di tempat.
“Yang di belakang tidak ada pelemparan karena perwakilan Anda sudah maju ke depan,” ujar polisi.
Kericuhan mereda setelah perwakilan massa berdialog dengan polisi.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.