JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Mochammad Idris Saputra di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (22/6/2021) dini hari. Dari empat tersangka itu, dua di antaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Dua orang dari antara empat tersangka (setelah) kami cek urine positif amfetamin atau sabu-sabu," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dalam konferesi pers secara daring, Kamis (24/6/2021).
Ady mengatakan, para tersangka mengaku selama ini mereka bekerja sebagai debt collector atau penagih utang yang beroperasi di kawasan Jakarta Pusat dan Bekasi, Jawa Barat.
"Hasil pengembangan yang kami lakukan, mereka juga sebagai debt collector yang pernah melakukan kegiatannya di wilayah Bekasi dan Jakarta Pusat," kata Ady.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka pada Kasus Penembakan Pemuda di Taman Sari
Sebelumnya polisi menangkap delapan orang terkait kasus itu. Kedelapan orang itu ditangkap lima jam setelah penembakan terjadi. Dari pemeriksaan polisi diketahui bahwa mereka kerap membawa senjata tajam di kendaraaanya saat menagih utang.
Peristiwa penembakan terhadap Mochammad Idris Saputra bermula saat sekitar 10 orang duduk-duduk sambil menikmati minuman keras (miras) di Jalan Mangga Besar VI D itu. Salah seorang dari mereka diketahui sedang berulang tahun. Minum miras dan kumpul-kumpul malam itu adalah bagian dari perayaan ulang tahunnya.
Kegiatan para pelaku itu membuat warga di sekitar lokasi terganggu, lalu menegur mereka.
Namun para pelaku tidak terima. Salah satu orang mengeluarkan sebuah senjata api. Beberapa orang lainnya mengeluarkan senjata tajam.
Tersangka yang memegang senjata api itu kemudian menembak Idris Saputra hingga menderita tiga luka tembak. Dua luka di tangan dan satu lainnya di dekat ketiak kiri.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan perawatan.
Saksi mata menyatakan bahwa para pelaku juga merusak mobil dan gerobak nasi goreng yang ada di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.