Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Sertifikat Tanah di Kantor BPN Kota Bogor Wajib Bawa Surat Antigen

Kompas.com - 24/06/2021, 20:02 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Jawa Barat, mulai memberlakukan pengetatan protokol kesehatan terhadap warga ataupun tamu yang datang.

Warga dilarang masuk ke dalam kantor pelayanan publik itu jika tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Lewat sebuah surat pengumuman tentang pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, pihak BPN menyebutkan bahwa tamu yang akan berkunjung agar menunjukkan surat keterangan uji tes GeNose dengan hasil negatif yang berlaku satu hari.

Pengunjung juga bisa menunjukkan hasil swab test antigen yang berlaku dua hari. Atau surat keterangan hasil swab PCR dengan masa berlaku tiga hari.

Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Gratifikasi dan TPPU yang Seret 2 Pejabat BPN

Kepala Bagian Tata Usaha BPN Kota Bogor, Budiyarsih mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran dan atas arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Budiyarsih melanjutkan, tren kasus Covid-19 di Kota Bogor dalam beberapa pekan ke belakang terus mengalami peningkatan.

"Kita sama-sama saling melindungi, saling menjaga. Kami mohon pengertiannya," kata Budiyarsih, Kamis (24/6/2021).

Menurut Budiyarsih, aturan wajib surat bebas Covid-19 itu dibuat bukan untuk mempersulit warga dalam mengurus permohonan sertifikat tanah atau lain sebagainya.

Ia menyebutkan, aturan tersebut akan terus berlaku sampai kondisi Covid-19 di Kota Bogor terkendali.

"Kami ini memperketat (prokes) ya, bukan mempersulit. Kami belum tahu sampai kapan aturan ini, karena situasinya di luar kemampuan kita. Mudah-mudahan kondisinya membaik," ujar dia.

"Tapi kami sebagai pelayan publik tetap melayani dengan baik. Jadi, misalnya ada masyarakat yang sedang ngurus sertifikat, pasti kami informasikan kalau sudah selesai melalui nomor WhatsApp," tambahnya.

BPN Kota Bogor telah menerapkan pelayanan digitalisasi selama pandemi.

Untuk meminimalisir aktivitas tatap muka dan kontak fisik, permohonan layanan elektronik (HT, Roya, SKPT, Pengecekan, ZNT) dapat dilakukan dengan mengakses https://htel.atrbpn. go.id, dengan menggunakan akun https://mitra.atrbpn.go.id yang sudah dibuat sebelumnya.

Jenis layanan lain seperti peralihan hak, cessie, subrogasi, merger (khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). dapat di akses di https://loket.atrbpn. go.id.

Sementara, untuk layanan lainnya dapat diakses di aplikasi Pertanahan Online Service (POS) www.pos-bpn.com (Antrian Online. Download Formulir Pendaftaran, Pengiriman Surat Elektronik, Sistem Informasi Sertipikat Selesai (SiSerla)

"Sebenarnya pemohon tidak harus datang ke kantor BPN untuk melakukan pengurusan sertifikasi tanah," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com