Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Rizieq Shihab Pulang ke Tanah Air dan Berujung Bui...

Kompas.com - 25/06/2021, 06:29 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia berujung bui terhadap eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu. Rizieq telah menerima vonis dalam tiga perkaranya.

Terbaru, Rizieq divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Vonis dibacakan majelis hakim dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Vonis ini menjadi penutup dari tiga perkara yang menjerat Rizieq sepulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Terbukti bersalah

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi.

"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Hakim menyinggung sebuah video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor. Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat.

Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hal ini juga diketahui Rizieq. Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Terbukti Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," ujar hakim.

Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.

Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Setelah divonis, Rizieq menyalami majelis hakim dan tim kuasa hukumnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com