JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah tiba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021), guna menjalani rehabilitasi.
Anji dibawa dari Polres Jakarta Barat menuju RSKO pada pukul 11.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, Anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di RSKO.
"Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta, yaitu membawa EAP alias ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis, berupa rawat inap selama tiga bulan," kata Ronaldo dalam keterangannya, Jumat ini.
Baca juga: Fakta Kasus Anji: Impor Ganja dari Amerika hingga Permohonan Maaf
Selama proses rehabilitasi, proses hukum Anji tetap berjalan.
"Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," kata Ronaldo.
Anji menjalani rehabilitasi setelah terjerat kasus narkotika. Penangkapan Anji bermula dari adanya informasi warga yang diterima polisi.
Saat menangkap Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Ditangkap karena Konsumsi Ganja, Anji: Saya Minta Maaf, Doakan Bisa Kembali Berkarya
Tujuh linting narkotika jenis ganja berada dalam satu plastik klip bertulisan "Choco Haze", sedangkan satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" di speaker.
"Kami mengumpulkan barang bukti speaker, di mana tempat inilah untuk menyimpan ganja tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo.
Barang bukti lainnya yakni satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, dan satu pak kertas papir (kertas untuk melinting ganja) yang disimpan di dalam speaker.
Baca juga: Kata Polisi, Anji Mengaku Konsumsi Ganja agar Rileks dan Produktif
Setelah ditangkap, Anji mengaku bahwa dia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung.
Saat polisi menyambangi lokasi tersebut, sejumlah barang bukti kembali diamankan polisi.
"Dari TKP kedua diamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata dan satu buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," kata Ady.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.