JAKARTA, KOMPAS.com - Lonjakan kasus positif Covid-19 masih terjadi di Ibu Kota. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat, penambahan kasus positif Covid-19 mencapai 9.271 orang pada Sabtu (26/6/2021) kemarin.
Ini merupakan penambahan kasus harian tertinggi di DKI Jakarta selama pandemi.
Sebelumnya, penambahan kasus harian tertinggi terjadi pada dua hari sebelumnya dengan 7.505 kasus.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 9.271, Rekor Tertinggi Selama Pandemi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, tidak semua penderita Covid-19 harus dirawat di rumah sakit (RS).
"Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).
Bagi pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan, tidak perlu isolasi di RS.
OTG adalah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala. Sementara pasien gejala ringan seperti mengalami demam, batuk, pilek, sakit kepala, nyeri otot, tanpa sesak napas.
"Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali,” tutur Widyastuti.
Baca juga: Panduan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan, Simak Alur Persiapannya
Baik OTG dan pasien gejala ringan diharuskan melakukan pemantauan mandiri, meminum paket obat yang telah diberikan, menjalankan protokol kesehatan, serta terus berkomunikasi dengan petugas kesehatan.
Pemantauan mandiri yaitu dengan memantau suhu tubuh harian, gejala harian, cek kadar oksigen dalam darah (saturasi oksigen) dengan pulse oximeter, memantau tanda-tanda kegawatan (sesak napas, hilang kesadaran, gelisah, keringat dingin, kadar oksigen di bawah 95 persen), dan tetap minum obat untuk penyakit sebelumnya.