JAKARTA, KOMPAS.com - Lonjakan kasus positif Covid-19 kembali terjadi di DKI Jakarta hingga angka kasus aktif menembus 50.000 lebih.
Tercatat, ada penambahan angka kasus positif Covid-19 mencapai 9.271 orang pada Sabtu (26/6/2021) kemarin. Ini merupakan penambahan kasus harian tertinggi di DKI Jakarta selama pandemi.
Bagi yang memiliki kontak erat atau suspek Covid-19, Dinas Kesehatan DKI telah memberikan alur karantina.
Baca juga: Panduan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan, Simak Alur Persiapannya
Berikut alur karantina untuk kontak erat dan suspek Covid-19 dengan atau tanpa gejala:
1. Lapor puskesmas domisili
2. Melakukan pemeriksaan tes usap (swab test) PCR atau antigen
3. Jika hasil positif, lakukan aturan isolasi mandiri sesuai gejalanya
4. Jika hasil negatif, lakukan karantina di rumah dengan melaksanakan pemantauan mandiri, menjalankan protokol kesehatan, dan terus berkomunikasi dengan petugas kesehatan.
Baca juga: Ini Tata Cara Isolasi Pasien Covid-19 OTG, Gejala Ringan, Sedang hingga Berat di Jakarta
Pemantauan mandiri yaitu dengan memantau suhu tubuh harian, gejala harian, cek kadar oksigen dalam darah (saturasi oksigen) dengan Pulse Oximeter, memantau tanda-tanda kegawatan (sesak napas, hilang kesadaran, gelisah, keringat dingin, kadar oksigen di bawah 95 persen), dan tetap minum obat untuk penyakit sebelumnya.
Jika ditemukan tanda-tanda kegawatan, disarankan dirujuk ke rumah sakit (RS) yang telah ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.