JAKARTA, KOMPAS.com - Kota Depok, Jawa Barat resmi berstatus zona merah Covid-19 pada Selasa (29/6/2021). Artinya, Kota Depok memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Status zona merah Covid-19 ditetapkan melalui 14 indikator dari Satgas Covid-19 RI. Skor Kota Depok dalam penilaian zonasi juga turun dari 1,93 menjadi 1,8.
Sebelumnya, sejak April 2021, Kota Depok berstatus zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19.
Dengan ditetapkannya status zona merah bagi Depok, Satgas Penanganan Covid-19 mulai memperingatkan warga untuk semakin waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Depok Resmi Zona Merah Covid-19, Warga Diminta Bertahan di Rumah
Pemerintah Kota Depok juga memperingatkanw warga untuk beraktivitas di rumah dan menghindari kegiatan di luar rumah yang mengundang kerumunan. Warga hanya diperbolehkan untuk keluar rumah apabila memiliki kepentingan mendesak.
"Kepada seluruh warga, terus memperkuat PPKM mikro dan melakukan micro-lockdown terutama bagi RT-RT zona merah," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan, Selasa.
"Tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Tingkatkan protokol kesehatan personal dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum," tambah dia.
Wali Kota Depok Mohammad Idris juga melarang balita, lansia, dan ibu hamil untuk pergi ke mal. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
"Anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia, tidak diperkenankan masuk ke area tersebut," tulis Idris dalam peraturan tersebut.
Baca juga: Wali Kota Depok Kini Larang Balita, Lansia, dan Ibu Hamil ke Mal