JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kemungkinan akan diumumkan hari ini, Rabu (30/6/2021).
Dia menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama beberapa provinsi lainnya akan membahas pengetatan tersebut bersama pemerintah pusat.
"Mungkin besok sudah disampaikan, kita tunggu saja, besok pagi kami akan ada rapat lagi," ujar Riza dalam keterangan rekaman suara, Selasa (29/6/2021).
Sementara itu, pada Selasa, sudah dibahas beberapa hal pokok yang berkaitan dengan pengetatan PPKM, atau disebut juga PPKM darurat, bersama beberapa kepala daerah lainnya dan menteri terkait.
Baca juga: 35 Jalan dan Kawasan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ditutup Malam Ini, Berikut Daftarnya
Detail aturan tersebut akan disampaikan oleh pemerintah pusat, kata Riza.
"Detailnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului, nanti apa yang akan disampaikan oleh Pak Menko (menteri koordinator) saja," tuturnya.
Secara garis besar, pemerintah menilai perlu ada pengetatan PPKM yang lebih serius demi menekan penularan Covid-19 yang semakin masif.
"Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan ya. Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada," ucap dia.
Baca juga: Polemik Jokowi: The King of Lip Service yang Berujung Terbongkarnya Rangkap Jabatan Rektor UI