JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, pihaknya masih menunggu detail keputusan kebijakan PPKM Darurat dari pemerintah.
“Kami masih menunggu detail keputusan resminya,” ujar Alphonsus saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021) siang.
Ia memperkirakan, merumahkan pekerja di sektor pusat perbelanjaan akan kembali terjadi jika kegiatan ekonomi terganggu atau terhenti saat PPKM Darurat.
Baca juga: Anies Targetkan Vaksinasi 1,3 Juta Anak di Jakarta
Jika terhentinya kegiatan ekonomi terus berlanjut, kata dia, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak terhindarkan.
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Langkah itu diambil untuk merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus Covid-19.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Anies: Jakarta Siap Melaksanakan PPKM Darurat
Berdasarkan dokumen yang diberikan Kemenko Marves kepada media, Kamis (1/7/2021), salah satu yang diputuskan adalah pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sepanjang penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Kemudian, diatur pula terkait pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum, di mana restoran dan rumah makan dilarang melayani makan-minum di tempat.
Secara rinci, selama masa PPKM Darurat warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pesan-antar atau delivery/take away.
Di sisi lain, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk buka.
Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai 3 Juli, Mal Tutup, Restoran Hanya Take Away
Kendati demikian, khusus untuk apotek dan toko obat diperbolehkan untuk buka secara penuh selama 24 jam.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini diputuskan setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Selain itu, keputusan ini memang diperlukan seiring dengan pandemi Covid-19 yang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.
Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.