JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Artinya, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turut menerapkan kebijakan tersebut.
Dalam dokumen resmi tentang PPKM darurat yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan testing atau pengetesan Covid-19.
Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Simak 15 Aturan Lengkapnya
Di wilayah DKI Jakarta sendiri, target pengetesan adalah 120.000 orang per hari.
"Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen," tulis dokumen tersebut.
Positivity rate Covid-19 di Jakarta sendiri sudah mencapai lebih dari 25 persen pada beberapa pekan terakhir, jauh dari ambang batas aman 5 persen yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Pada Rabu (30/6/2021), angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 543.468 kasus.
Sedangkan pasien sembuh berada di angka 464.963, bertambah 3.504 dibandingkan kemarin.
Baca juga: Candaan ODGJ Bebas Covid-19 Deddy Corbuzier dan Mongol Berujung Somasi
Kasus aktif atau pasien dalam perawatan/isolasi berada di angka 70.039, bertambah 4.116 dibandingkan hari sebelumnya.
Angka kematian juga masih terus bertambah, hari ini ada 60 pasien Covid-19 meninggal. Korban jiwa akibat Covid-19 di Jakarta hingga kini tercatat banyak 8.486 orang.