TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal di Tangerang Selatan dilarang beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Selain itu, pasar tradisional, supermarket hingga toko kelontong dibatasi jam operasionalnya dilarang beroperasi hingga larut malam.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat konferensi PPKM darurat di wilayahnya mulai 3-20 Juli 2021.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ditutup sementara," ujar Benyamin dalam keterangan suara yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Mal Ditutup hingga 20 Juli, Hippindo Minta Pemerintah Beri Subsidi Gaji Pegawai Toko
Sementara untuk pasar tradisional, kata Benyamin, tetap diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kebijakan ini juga berlaku untuk warung atau toko kelontong dan pasar swayalan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
"Pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Benyamin.
Menurut Benyamin hanya apotek dan toko obat yang diperbolehkan yang diperbolehkan beroperasi 24 jam selama PPKM darurat.
"Kemudian apotek dan toko obat dibuka 24 jam," jelas Benyamin.
Baca juga: Kasatpol PP Minta Pengelola Pasar Terus Ingatkan Pedagang untuk Pakai Masker
Benyamin sebelumnya menjelaskan, Tangsel menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM Darurat di Indonesia.
Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.
"Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000. Kemudian juga tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen," ujar Benyamin.
Benyamin mengungkapkan, tingkat keterisian tempat tidur intensive care unit (ICU) khusus penanganan Covid-19 di Tangsel sudah terisi 100 persen.
Sementara untuk tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di di seluruh rumah sakit rujukan sudah terisi 87 persen.
Adapun total kasus aktif Covid-19 yang dicatatkan Dinas Kesehatan Tangsel sampai Kamis ini sebanyak 1.617 pasien.
"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak Presiden dan (aturan) pengetatan PPKM darurat," kata Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.