JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Agung At-Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, tidak menyelenggarakan shalat Jumat berjamaah, Jumat (2/7/2021).
"Kami memilih tidak mengadakan shalat Jumat untuk hari ini," kata Kepala Peribadatan Masjid Agung At-tin, Karnali, saat dikonfirmasi, Jumat.
Pekan lalu, shalat Jumat masih diselenggarakan di Masjid Agung At-Tin dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Pengelola mengatur jarak aman sekitar satu meter.
Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Karnali menuturkan, Masjid Agung TMII akan mematuhi peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Artinya, tidak akan ada ibadah shalat Jumat di Masjid Agung TMII selama periode tersebut.
"Masjid Agung TMII meniadakan shalat Jumat sampai PPKM Darurat selesai," ucap Karnali.
PPKM darurat akan hingga 20 Juli 2021, guna menekan laju penyebaran Covid-19. DKI Jakarta termasuk wilayah yang akan mengimplementasikan kebijakan itu.
Dalam PPKM darurat, tempat ibadah meliputi masjid, mushola, gereja, pura, viraha, dan klenteng, ditutup sementara.
Baca juga: MUI Minta Shalat Jumat Tak Digelar di Zona Merah
Wakil Ketua Umum Maejlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sebelumnya mengingatkan umat Muslim untuk tidak shalat Jumat di masjid jika sedang berada di daerah dengan kasus Covid-19 yang tak terkendali.
Anwar menyatakan hal itu sudah sesuai dengan Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar.
Warga bisa mengganti ibadah shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.