Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Pusat Pertokoan hingga Rumah Ibadah di Kota Tangerang Tutup

Kompas.com - 02/07/2021, 13:13 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayahnya mulai 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, sejumlah aturan yang berkait kegiatan masyarakat selama PPKM darurat pun diterapkan.

Dia menegaskan bahwa kafe, restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya, dilarang menerima pengunjung yang makan di tempat.

Tempat usaha tersebut hanya diizinkan untuk melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Wali Kota Tangerang: Kondisi Makin Kritis, Semua RS Penuh

"Rumah makan sekarang hanya boleh take away, warung dan PKL (pedagang kaki lima) sekalipun," ujar Arief usai kegiatan istigasah yang digelar Pemkot Tangerang secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Dia melanjutkan, warga di Kota Tangerang juga dilarang untuk mengadakan kegiatan sosial yang mengundang kerumunan, antara lain resepsi pernikahan.

Kata Arief, masyarakat yang hendak menikah selama PPKM darurat diterapkan masih diizinkan. Namun, resepsi pernikahan dilarang untuk digelar.

Baca juga: PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

"Hanya diperkenankan akad nikah, tidak boleh makan dan minum. Yang nikah boleh nikah, tapi hanya akad nikahnya saja," tutur pria 44 tahun itu.

Pusat pertokoan di wilayah itu, lanjut dia, juga ditutup sepenuhnya selama peraturan yang diterapkan selama total 18 hari itu.

Di satu sisi, pasar atau supermarket masih diizinkan untuk beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

"Pusat pertokoan tutup. Yang boleh buka hanyalah pasar dan supermarket untuk kebutuhan sehari-hari," urai Arief.

Selain itu, seluruh rumah ibadah di Kota Tangerang tidak diperkenankan menggelar kegiatan peribadatan.

Baca juga: Masuk Zona Merah, Masjid Raya Al-Azhom Kota Tangerang Tiadakan Kegiatan Shalat Jumat

Sehingga, Arief menegaskan, kegiatan peribadatan dilakukan di kediaman masing-masing untuk sementara ini.

"Yang paling sedih, rumah ibadah semua diharapkan tidak melakukan kegiatan dulu. Jaid, kita semua beribadah di rumah," kata politikus Demokrat itu.

Arief menegaskan, pihaknya memberlakukan PPKM darurat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.

Terlebih, ketersediaan kasur khusus pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan di Kota Tangerang hampir terisi sepenuhnya.

Per tanggal 24 Juni 2021, wilayah itu juga termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Selain Kota Tangerang, setidaknya ada 47 kota/kabupuaten lain di Indonesia yang turut memberlakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com