TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal menindak tegas pusat perbelanjaan dan usaha sejenis yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Salah satu aturan yang tercantum dalam PPKM darurat mewajibkan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan untuk menutup seluruh operasionalnya mulai 3-20 Juli 2021.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berujar, pihaknya siap untuk memberikan denda berupa penutupan paksa bila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
"Kalau ada pelanggaran, nanti kami ambil langkah pembinaan sampai tutup paksa," papar Sachrudin dalam rekaman suara, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Bus AKAP hingga AKDP di Tangerang Hanya Bisa Angkut 70 Persen Penumpang
Politikus Golkar itu menyatakan, pihaknya telah menyosialisasikan PPKM darurat itu kepada pemilik pusat perbelanjaan dan lainnya.
Harapan dia, para pemilik usaha itu dapat mematuhi peraturan tersebut selama total 18 hari mulai 3 Juli 2021.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra berujar, pengawasan terhadap pusat perbelanjaan dan lainnya akan dilakukan selama tiga kali sehari.
Kata dia, penindakan yang bakal dilakukan tidak langsung penutupan paksa.
Namun, dimulai dari teguran lisan, administrasi, penyitaan barang sementara, penutupan sementara, dan lain-lain.
"Kalau pelanggarannya parah banget, dimungkinkan ada pencabutan izin berusaha," tegas Agus dalam rekaman suara, Jumat.
Baca juga: PPKM Darurat, Pusat Pertokoan hingga Rumah Ibadah di Kota Tangerang Tutup
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di wilayahnya mulai 3-20 Juli 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengumumkan peraturan itu usai kegiatan istigasah yang digelar Pemkot Tangerang secara virtual, Jumat.
Arief menegaskan, pihaknya turut menerapkan PPKM darurat agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Menurut dia, PPKM yang diterapkan selama total 18 hari itu merupakan salah satu peraturan yang efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, Arief meminta warga di Kota Tangerang mampu memahami kondisi di Indonesia, khususnya Jawa-Bali, yang sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja.
Dia berharap, warga di Kota Tangerang dapat menahan diri untuk tidak keluar dari kediaman masing-masing selama PPKM darurat diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.