Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Syarat dan Mekanisme PPDB Tahap Kedua untuk SMP, SMA, dan SMK

Kompas.com - 02/07/2021, 21:36 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Jakarta tahap kedua untuk jenjang sekolah menengah yakni SMP, SMA, dan SMK, akan segera dibuka pada Senin, 5 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendididik DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022, PPDB tahap kedua merupakan jalur PPDB yang dibuka jika kuota daya tampung di sekolah masih tersisa dari penyeleksian tahap pertama.

Tahap kedua dibuka hanya pada sekolah yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB tahap pertama selesai.

Baca juga: Ini Daftar Link Pendaftaran PPDB Depok 2021 Tingkat SD Berdasarkan Kecamatan

PPDB tahap kedua diperuntukan bagi calon peserta (CPDB) yang sudah tersisih maupun belum pernah mendaftar sama sekali di berbagai jalur Tahap Pertama.

Adapun mekanisme pemilihan sekolah untuk jenjang SMP dan SMA, sebagai berikut:

1. Paling banyak 3 pilihan sekolah untuk jenjang SMP

2. Paling banyak 3 peminatan untuk jenjang SMA. Ketiga pilihan tersebut dapat di satu sekolah yang sama atau berbeda.

3. Dapat memilih sekolah di luar maupun di dalam zona sekolah yang sudah ditetapkan.

Sedangkan, untuk jenjang SMK, calon peserta (CPDB) dapat memilih 3 peminatan dari satu sekolah yang sama atau berbeda.

Selain itu, mekanisme penyeleksian pada tahap kedua juga perlu diperhatikan dengan seksama. Sebab, mekanisme penyeleksian sedikit berbeda dengan jalur-jalur sebelumnya.

Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, jika jumlah CPDB yang mendaftar di suatu sekolah melebihi daya tampung, maka dilakukan prioritas seleksi sebagai berikut:

1. Total pembobotan indeks prestasi akademik

2. Urutan pilihan sekolah

3. Waktu mendaftar.

Khusus untuk jenjang SMK, jika kuota tidak terpenuhi selama masa pendaftaran PPDB tahap kedua, maka sisa kuota tersebut bisa diisi pada semester berikutnya melalui program mutasi peserta didik di semester berikutnya.

Dalam pelaksanaannya, CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur tahap kedua masih berlangsung.

Jika CPDB dinyatakan lolos di suatu sekolah, maka wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal. Jika tidak, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Rencananya, PPDB Tahap Kedua untuk SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta akan dibuka pada 5-7 Juli 2021, dan ditutup pada pukul 15.00 WIB.

Sementara, hasil PPDB tahap kedua akan dilakukan pada 7 Juli 2021 pukul 17.00 WIB. Selain itu, masa lapor diri akan dibuka di hari berikutnya pada 8-9 Juli 2021 hingga pukul 14.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com