Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Pernikahan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Klaim Semua Sesuai Aturan

Kompas.com - 05/07/2021, 13:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Suganda, buka suara terkait hajatan pernikahan putrinya yang viral di media sosial karena dianggap melanggar pengetatan aktivitas berkaitan dengan PPKM Darurat.

Suganda membenarkan bahwa pernikahan itu diselenggarakan pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) lalu.

Ia bersikeras bahwa acara itu sudah sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat dari pemerintah.

"Ketika kami lakukan prosesi pernikahan, sesuai dengan aturan yang ada di PPKM Darurat itu, hanya 30 orang yang hadir, yang boleh menyaksikan, yaitu keluarga inti," ungkap Suganda dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Lurah di Pancoran Mas Depok Gelar Resepsi Pernikahan, Camat: Sudah Sesuai Prokes

"Itu sudah kami lakukan seperti itu, walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ, sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," ia menjelaskan.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, resepsi pernikahan memang diizinkan, dengan syarat jumlah hadirin maksimum 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, resepsi pernikahan tidak boleh menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Baca juga: Polisi Periksa Lurah di Pancoran Mas yang Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

Suganda mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.

"Kami punya satu panitia kecil di sini, artinya untuk memantau dan mengawasi prokesnya, dari cuci tangan sudah kami siapkan, hand sanitizer, kemudian ada masker, kemudian ada tes suhu," lanjut Suganda.

"Termasuk juga kami siapkan sarung tangan plastik bagi masyarakat yang hendak makan di situ, kami siapkan, agar tidak terjadi megang benda, piring, dan sebagainya itu bekas orang lain," tambahnya.

Suganda menyebut, acara itu dihelat hanya sekitar 3 jam, terhitung sejak shalat dzuhur sekitar pukul 12.00 sampai ditutup pada 15.00.

Satpol PP datang ke lokasi, menurut dia, pada sore hari ketika acara sudah bubar.

Baca juga: Alarm Kembali Berbunyi, Jakarta Kini Darurat Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com