JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Hal ini dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19 yang sudah semakin mengganas, apalagi dengan adanya varian varu virus corona (Alpha, Beta, Delta dan Kappa) yang diyakini lebih menular dan menimbulkan gejala berat pada pengidapnya.
Baca juga: Jakarta Berlakukan Surat Khusus bagi Pekerja Selama PPKM Darurat
Selama PPKM darurat Jawa-Bali, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas dan di rumah saja.
Salah satu upaya membatasi mobilitas warga adalah dengan menerapkan aturan yang lebih ketat, seperti membuat pos penyekatan di pintu masuk sebuah wilayah.
Pos penyekatan ini tidak benar-benar menutup pintu masuk ke suatu wilayah, hanya saja diterapkan sejumlah peraturan bagi masyarakat yang memiliki keperluan untuk masuk ke wilayah tersebut.
Baca juga: Polisi Sekat 63 Jalan Masuk ke Jakarta Malam Ini, Berikut Lokasinya...
Jika sebelumnya perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tidak dibatasi, saat ini pembatasan mulai dilakukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat khusus bagi pekerja, yang diberi nama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), dan berlaku selama PPKM darurat.
Selain untuk pekerja, surat ini ternyata juga berlaku untuk masyarakat umum. Berikut kriteria kelompok yang perlu mengajukan STRP:
1. Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
2. Pekerja sektor kritikal. Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak. Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.
Baca juga: Penyekatan Selama PPKM Darurat, Kapolda Metro: Jalan Tikus Juga Kita Jaga
Adapun cara untuk mendapatkan STRP adalah dengan melakukan pendaftaran via jakevo.jakarta.go.id.
Alur pendaftaran adalah sebagai berikut:
Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk membuat STRP adalah:
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat