JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI JAKARTA Sutrisno Iwantono menyatakan bahwa tingkat hunian hotel yang tidak diperuntukkan bagi isolasi mandiri pasien Covid-19 pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperkirakan hanya mencapai 10-15 persen.
"Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata-rata saat ini 20 sampai 40 persen menjadi 10 - 15 persen atas tingkat hunian pada hotel non-karantina," kata Sutrisno dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (5/7/2021).
Padahal, menurut Sutrisno, tingkat keterisian hotel di Jakarta pada awal tahun ini menunjukkan peningkatan sebesar 20 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2020 dalam periode yang sama.
Di samping itu, Sutrisno memprediksikan akan adanya berbagai pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana dan terjadwal. Hal ini, menurut Sutrisno, juga berpotensi menimbulkan permasalahan tertentu.
"Diprediksikan akan ada juga potensi dispute terkait dengan pengembalian down payment (DP) atau advance booking," kata Sutrisno.
Namun demikian, Sutrisno menyatakan akan dapat memahami mengapa kebijakan PPKM darurat diambil oleh pemerintah.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta
"Secara umum PHRI DKI Jakarta dapat memahami dan berusaha merespons dengan sebaik-baiknya keputusan pemerintah tersebut apabila memang opsi pemberlakuan PPKM mikrodarurat ini adalah jalan terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat yang perkembangannya sangat menghawatirkan," ungkap Sutriano.
Diketahui, DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan PPKM darurat sesuai keputusan pemerintah pusat. Aturan baru tersebut diterapkan mulai dari 3-20 Juli 2021 demi menekan laju penularan Covid-19.
Sebelum menerapkan PPKM darurat, DKI Jakarta telah berbagai macam kebijakan untuk menekan penambahan kasus Covid-19 mulai dari PSBB, PPKM, hingga PPKM mikro.
Terakhir, Jakarta memberlakukan PPKM mikro terhitung dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Baca juga: Warga Persilakan Seorang Wanita Serobot Antrean Pengisian Tabung Oksigen demi Sang Ayah yang Kritis
Adapun sejumlah perbedaan antara PPKM darurat dan PPKM mikro adalah sebagai berikut:
Pemerintah mewajibkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial saat PPKM darurat. Sementara pada PPKM mikro pekerja yang melakukan WFH sebanyak 75 persen.
Selama PPKM darurat, pusat perbelanjaan ditutup. Sebelumnya, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Tak hanya itu, sejumlah jalan di Ibu Kota juga disekat.
"Maka, ada 63 titik yang akan kita jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Untuk 21 titik di pembatasan mobilitas dianggap rawan pelanggaran yang selama ini sudah berlakukan, dan 14 titik pengendalian mobilitas, " ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (2/7/2021).
Berikut 28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota atau provinsi dan jalur utama:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Arah timur ke barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah barat ke timur
1. Gerbang Tol Semanggi
2. Gerbang Tol Senayan
3. Gerbang Tol Pancoran
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar