JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan tiga restoran dan bar yang melanggar aturan saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.
Ketiga restoran dan bar itu terdapat di Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Kota Tangerang, yang terjaring tiga hari terakhir.
"Di daerah Jakarta Utara. Namanya kafe Autentik Restoran dan Lounge. Dominan orang-orang warga negara asing, Nigeria," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!
Yusri menjelaskan, ada 81 orang dengan rincian 60 warga Nigeria dan 21 orang warga Indonesia yang diamankan di kafe kawasan Jakarta Utara itu.
"Kemudian yang kedua, Twentynine cafe dan bar di kawasan Radio Dalam, Jaksel dan satu kafe namanya Take Coffee di daerah Larangan, Tangerang. Kita ketahui tidak boleh orang makan di situ (dine in)," ucap Yusri.
Polisi menetapkan beberapa orang tersangka baik pengunjung hingga pengelola restoran dan bar yang melanggar tekait PPKM darurat.
Baca juga: Polisi Gerebek Griya Pijat di Bekasi dan Kebayoran Baru yang Beroperasi Saat PPKM Darurat
"Ada beberapa (pengunjung) kita jadikan tersangka dari kafe di Jakarta Utara. Untuk kafe di Radio Dalam, Ada 3 orang baik itu pemilik, dan supervisor," kata Yusri.
Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka, yakni pengelola restoran yang berada di Larangan, Tangerang.
"Mereka kita kenakan di Pasal Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, ancaman 1 tahun penjara atau denda 100 jut," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.