JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan dadakan berbentuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang menjadi tiket lolos penyekatan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal di Jakarta.
Kebijakan tersebut terkesan mendadak karena sosialisasi pertama kali diunggah melalui akun instagram Pemprov DKI Jakarta Minggu (4/7/2021) kurang lebih pukul 22.00 WIB untuk diterapkan keesokan paginya.
Namun setelah sosialisasi dipublikasikan pada akun sosial media Pemprov DKI Jakarta, sistem aplikasi pengajuan STRP ternyata tidak siap.
Baca juga: Ribuan Pekerja Dipaksa Putar Balik karena STRP, Pemprov DKI Ganti Pakai Surat Keterangan
Kompas.com mencoba mengakses jakevo.jakarta.go.id pada Senin (5/7/2021) pagi pukul 06.30 WIB, masih belum ada pilihan pengajuan STRP di situs tersebut.
Ketidaksiapan Pemprov DKI untuk memberikan layanan permohonan STRP juga diakui oleh Kepala Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Khalid Triyanto.
Dia menyebut kebijakan mendadak ini membuat kantor Disnakertrans diserbu komplain oleh para pengusaha sektor esensial dan kritikal yang karyawannya disekat. Padahal sektor-sektor tersebut diizinkan beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Karena Jakevo ini kan crowded (gangguan karena ramai diakses)" kata Khalid saat dihubungi melalui telepon.
Kompas.com kembali mencoba mengakses jakevo.jakarta.go.id pukul 15.00 WIB. Jakevo sempat menayangkan laman utama dari website tersebut dengan tampilan sosialisasi dan cara pengajuan STRP.
Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi pada Hari Ketiga PPKM Darurat, Ada yang Sudah WFH tapi Mau Masuk Jakarta
Terdapat pop up STRP dengan logo bintang di samping kiri situs. Namun ketika di-klik, laman itu berubah menjadi laman putih dengan tulisan di pojok kiri atas "Connection timed out".
Padahal, laju unduh dan unggah internet Kompas.com saat mencoba mengakses situs ini berada di angka rata-rata 10 megabyte per detik lewat uji kecepatan internet M-Lab.
Hingga pukul 15.50 WIB situs yang digadang menjadi harapan ribuan pekerja Jakarta untuk bisa lolos penyekatan itu belum bisa diakses.
Kompas.com mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat ke Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra terkait gangguan situs perizinan milik Pemprov DKI ini.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari DPMPTSP DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.