JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Commuter mencatat adanya penurunan jumlah penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) pada Senin (5/7/2021) pagi.
Penurunan jumlah penumpang terlihat bila dibandingkan hari Senin pada pekan lalu.
“Pada hari kerja pertama di masa PPKM Darurat ini, volume pengguna KRL hingga pukul 08:00 mencapai 73.808 atau turun 27 persen dibanding Senin pekan lalu pada waktu yang sama,” ujar Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021) siang.
Baca juga: Mulai 5 Juli, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda untuk Masuk Stasiun
Anne mengatakan, tren menurunnya jumlah penumpang KRL telah terjadi sejak 14 Juni lalu.
Jumlah penumpang turun sekitar 15 persen setiap pekan tepatnya pada hari Senin.
“Sejumlah stasiun yang biasanya menjadi pusat keberangkatan pengguna pada hari Senin, kali ini juga mencatat penurunan jumlah pengguna KRL. Stasiun Bogor mencatat 6.735 pengguna (turun 19 persen dibanding pekan lalu pada waktu yang sama), Stasiun Citayam 5.380 pengguna (turun 26 persen), dan Stasiun Bojonggede 5.114 pengguna (turun 35 persen),” kata Anne.
Baca juga: Ribuan Pekerja Dipaksa Putar Balik karena STRP, Pemprov DKI Ganti Pakai Surat Keterangan
Sebelumnya, pemerintah menetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai pada Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB.
Polisi menutup seluruh akses keluar dan masuk ke Jakarta dan menjalankan pemeriksaan ketat.
Penutupan akses menuju atau keluar Jakarta bertujuan untuk membatasi aktivitas warga.
Polisi bakal tindak pemilik atau pemimpin perusahaan non esensial yang masih mempekerjakan pegawai di kantor saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.
"Bagi pemilik atau pimpinan perusahaan kalau sudah ada kebijakan WFH, jangan dipaksa pegawai untuk kerja (di kantor), kami akan tindak," ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.
Yusri menegaskan, sejauh ini masih ada perusahaan yang mewajibkan karyawan bekerja di kantor.
Hal itu terlihat dari penumpukan kendaraan di 28 titik penyekatan selama PPKM darurat yang sudah berjalan tiga hari.
Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!
Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila masih ada perusahaan non esensial yang meminta pegawai bekerja di kantor saat PPKM darurat.
"Segera laporkan ke satgas apabila masih menemukan (perusahaan) non esensial dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi," ucap Yusri.
Selama PPKM Darurat, hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.