JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menggelar inspeksi mendadak secara acak ke perkantoran.
Langkah ini dilakukan untuk memantau apakah ada pelanggaran selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Sidak akan dilakukan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja.
"Besok kita harus mulai jalan nih Sudin Nakertrans-E. Besok saya coba sampaikan, kita dengan Satpol harus turun ngecek, kantor mana yang masih banyak WFO (work from office/bekerja dari kantor)," kata Wakil Wali Kota Irwandi di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Macet Parah Saat PPKM Darurat di Kalimalang, Pangdam Jaya: Banyak Perusahaan Tak Patuhi WFH!
Berdasarkan aturan PPKM darurat, perusahaan yang masuk kategori non-esensial harus menerapkan kerja 100 persen dari rumah.
Namun, Pemkot Jakpus curiga masih banyak perusahaan yang melanggar aturan pada hari ini.
Dugaan ini muncul karena adanya penumpukan kendaraan di sejumlah titik penyekatan di wilayah perbatasan Jakarta dan kota sekitar.
"Nah makannya besok, tadi juga sesuai dengan arahan Pak Kapolres juga, kemungkinan masih ada kantor buka. Untuk itu besok kita ingin pastikan di lapangan seperti apa," katanya.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji sebelumnya juga mengatakan, masih banyak perusahaan di Jakarta yang belum menaati aturan PPKM darurat.
Mulyo menyebut, masih banyak perusahaan sektor non-esensial yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk kantor.
Hal itu diungkapkan Mulyo saat meninjau pos penyekatan di TL Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!
"Sehingga mereka (pekerja) mau tidak mau melaksanakan perintah perusahaan untuk berangkat," kata Mulyo, dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
"Artinya bahwa kita lihat banyak perusahaan di daerah Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah, tanggal 3 sampai 20 Juli (2021) itu work from home," lanjut Mulyo.
Sementara itu, polisi bakal tindak pemilik atau pemimpin perusahaan nonesensial yang masih mempekerjakan pegawai di kantor saat PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
"Bagi pemilik atau pimpinan perusahaan kalau sudah ada kebijakan WFH, jangan dipaksa pegawai untuk kerja (di kantor), kami akan tindak," ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.
Baca juga: Senin Saat PPKM Darurat, Jumlah Penumpang KRL Turun 26 Persen
Yusri menegaskan, sejauh ini masih ada perusahaan yang mewajibkan karyawan bekerja di kantor.
Hal itu terlihat dari penumpukan kendaraan di 28 titik penyekatan selama PPKM darurat yang sudah berjalan tiga hari.
Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila masih ada perusahaan non esensial yang meminta pegawai bekerja di kantor saat PPKM darurat.
"Segera laporkan ke satgas apabila masih menemukan (perusahaan) non esensial dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.