JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan situs pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jakevo.jakarta.go.id tidak bisa diakses karena banyaknya pengajuan dalam waktu bersamaam.
Dia menyebut situs jakevo yang menjadi tempat pengajuan STRP hanya bisa diakses satu juta pendaftar dalam waktu bersamaan.
"Perlu saya sampaikan bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang (gangguan) sampai sore. Karena begini, kapasitas untuk menampung aplikasi adalah 1 juta pendaftar bersamaan dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Susahnya Mengajukan STRP di Situs Jakevo Milik Pemprov DKI...
Anies mencurigai 17 juta pendaftar bukan merupakan karyawan yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kalau 17 pendaftar, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut mendaftar," ujar Anies.
Untuk itu dia meminta agar masyarakat bisa mengerti dan tidak mencoba kembali mendaftar apabila tidak bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal.
Mencegah peristiwa itu kembali terjadi, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan karyawan mereka untuk mendapatkan STRP.
"Tidak bisa per individu, tapi perusahaan yang mendaftarkan, lalu perusahaan memasukan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ nanti akan dikeluarkan STRP, prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan," kata Anies.
Baca juga: Ribuan Pekerja Dipaksa Putar Balik karena STRP, Pemprov DKI Ganti Pakai Surat Keterangan
Sebagai informasi pengajuan STRP merupakan syarat mutlak untuk diizinkan melewati penyekatan wilayah selama PPKM darurat berlangsung.
STRP merupakan tanda pekerja yang bergerak di sektor esensial dan sektor kritikal untuk bisa tetap beraktivitas di masa pembatasan.
Kebijakan STRP diumumkan pertama kali Minggu (4/7/2021) pukul 22.00 oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagram @dkijakarta untuk diterapkan esok paginya.
Kebijakan ini lantas menyebabkan kemacetan di beberapa tempat penyekatan di perbatasan Jakarta dan daerah penyangga.
Ribuan pekerja harus memutar balik kendaraan mereka karena tidak mendapat izin melintas ke DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.