Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Pengajuan STRP Error, Anies: Kapasitas 1 Juta Pendaftar Bersamaan, yang Masuk 17 Juta...

Kompas.com - 05/07/2021, 20:38 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan situs pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jakevo.jakarta.go.id tidak bisa diakses karena banyaknya pengajuan dalam waktu bersamaam.

Dia menyebut situs jakevo yang menjadi tempat pengajuan STRP hanya bisa diakses satu juta pendaftar dalam waktu bersamaan.

"Perlu saya sampaikan bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang (gangguan) sampai sore. Karena begini, kapasitas untuk menampung aplikasi adalah 1 juta pendaftar bersamaan dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Susahnya Mengajukan STRP di Situs Jakevo Milik Pemprov DKI...

Anies mencurigai 17 juta pendaftar bukan merupakan karyawan yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Kalau 17 pendaftar, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut mendaftar," ujar Anies.

Untuk itu dia meminta agar masyarakat bisa mengerti dan tidak mencoba kembali mendaftar apabila tidak bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal.

Mencegah peristiwa itu kembali terjadi, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan karyawan mereka untuk mendapatkan STRP.

"Tidak bisa per individu, tapi perusahaan yang mendaftarkan, lalu perusahaan memasukan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ nanti akan dikeluarkan STRP, prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan," kata Anies.

Baca juga: Ribuan Pekerja Dipaksa Putar Balik karena STRP, Pemprov DKI Ganti Pakai Surat Keterangan

Sebagai informasi pengajuan STRP merupakan syarat mutlak untuk diizinkan melewati penyekatan wilayah selama PPKM darurat berlangsung.

STRP merupakan tanda pekerja yang bergerak di sektor esensial dan sektor kritikal untuk bisa tetap beraktivitas di masa pembatasan.

Kebijakan STRP diumumkan pertama kali Minggu (4/7/2021) pukul 22.00 oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagram @dkijakarta untuk diterapkan esok paginya.

Kebijakan ini lantas menyebabkan kemacetan di beberapa tempat penyekatan di perbatasan Jakarta dan daerah penyangga.

Ribuan pekerja harus memutar balik kendaraan mereka karena tidak mendapat izin melintas ke DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com