Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Janji Tindak Tegas Perusahaan yang Paksa Pekerja Berkantor Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 21:15 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menindak tegas perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang memaksa karyawan mereka bekerja di kantor pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dia juga meminta agar karyawan yang bekerja di perusahaan nonesensial dan nonkritikal melapor apabila dipaksa tetap berkantor.

"Silakan melaporkan melalui aplikasi JAKI maka Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan, kita akan melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan institusi yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM Darurat," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Situs Pengajuan STRP Error, Anies: Kapasitas 1 Juta Pendaftar Bersamaan, yang Masuk 17 Juta...

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah membuktikannya pada 59 tempat usaha yang disanksi tutup sementara hari ini karena melanggar aturan PPKM Darurat.

"Dari 74 (tempat usaha) yang diperiksa 59 ditutup. Kami perlu ingatkan kepada semua bahwa pemerintah memliki kewenangan tetapi juga mencabut izin," ucap dia.

Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid 1 itu menyebut aturan PPKM dibuat untuk keselamatan semua orang di masa lonjakan kasus Covid-19.

Dengan mematuhi aturan PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli, diharapkan kasus Covid-19 yang membumbung tinggi hari ini bisa kembali terkendali.

"Karena itu mari dua minggu ke depan kita menjaga secara serius agar kita semuanya bisa memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Anies.

Baca juga: Tinjau Pos Pembatasan Wilayah, Anies: Ini untuk Menyelamatkan Kita Semua

Sebagai informasi dalam masa PPKM darurat ini, ada dua kriteria perusahaan yang diperbolehkan tetap beroperasi 50 persen dan 100 persen.

Untuk beroperasi 50 persen dengan protokol kesehatan adalah sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor yang boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yaitu sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com