JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 434 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.
Formasi tersebut tertuang dalam pengumuman Skeretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2021.
Dalam surat tersebut, kebutuhan PNS di Pemprov DKI Jakarta didasarkan dari Surat Keputusan Menpan RB Nomor 783 Tahun 2021.
Baca juga: Pemkot Tangerang Buka 122 Formasi CPNS dan 3.506 P3K pada 2021
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita, berpendidikan sekolah menengah atas/sederajat, diploma tiga, Diploma empat, dan Sarjana untuk menjadi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis pengumuman tersebut.
Secara umum formasi dibukan untuk tiga kriteria jenis, yaitu lulusan terbaik atau cumlaude 12 formasi, disabilitas 10 formasi dan formasi umum 412.
Adapun persyaratan umum yang harus dimiliki oleh para pelamar yaitu:
1. Warga negara Indonesia bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri dan siswa ikatan dinas pemerintah.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non-guru 2021
4. Tidak pernah jadi PNS sebelumnya.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian.
9. Tidak mengkonsumsi narkotika, priskotropika dan zat adiktif lainnya dibuktikan dari surat keterangan bebas narkoba dari BNN.