TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang mencatat ada 273 kasus pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli 2021.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetya menyatakan, pelanggaran yang ditemukan bervariasi, salah satunya warga yang tak mengenakan masker.
Selain itu, ditemukan juga pemilik usaha makanan yang masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.
Kata Agus, hingga 5 Juli 2021, pelanggaran terbanyak didominasi oleh masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Baca juga: PPKM Darurat, Jumlah Penumpang dari Stasiun Tangerang Menurun
"Ada 273 pelanggaran yang kami catat dan kami telah lakukan tindakan kepada masyarakat serta pengusaha yang membandel di masa PPKM darurat," ucapnya dalam rilis resmi, Selasa (6/7/2021).
"Di mana, pelanggaran yang terbesar adalah tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker," sambung Agus.
Bagi mereka yang melanggar PPKM darurat, Satpol PP memberikan teguran lisan hingga penyegelan sementara.
Kata Agus, selama PPKM darurat ini, pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada setidaknya 226 orang.
Kemudian, ada 14 pelanggar yang diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50.000.
"Penyegelan sementara delapan tempat usaha dan memberikan sanksi denda uang sebesar Rp 300.000 (kepada) 15 tempat usaha," paparnya.
Baca juga: Mobil Boks Oleng dan Tabrak Bangunan di Babakan Kota Tangerang
Kemudian, sebanyak sembilan orang diberikan sanksi sosial dan barang-barang milik satu pelaku usaha disita.
Agus menegaskan, pihaknya bersama dengan instansi pemerintah lainnya bakal rutin menegakkan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021.
Dia berharap, penegakkan dalam bentuk patroli itu dapat membuat warga di Kota Tangerang lebih disiplin mematuhi PPKM darurat.
"Kami harapkan kesadaran masyarakat. Ini semua dilakukan demi kebaikan bersama," ungkap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.